Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 105 |
Judul | : | Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 September 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 September 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 18 September 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.