Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 101 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 September 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 September 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 18 September 2014 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.