Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:70
Judul:Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
Tanggal Ditetapkan:11 November 2013
Tanggal Diundangkan:12 November 2013
Tanggal Berlaku:12 November 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.