Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Afghanistan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Afghanistan On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:69
Judul:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Afghanistan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Afghanistan On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Tanggal Ditetapkan:11 November 2013
Tanggal Diundangkan:12 November 2013
Tanggal Berlaku:12 November 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2013

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):