Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:57
Judul:Lembaga Administrasi Negara
Tanggal Ditetapkan:30 Agustus 2013
Tanggal Diundangkan:6 Agustus 2013
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015

    Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Mengubah:

  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005

    Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004

  • Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005

    Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

  • Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005

    Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

  • Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013

    Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

  • Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013

    Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):