Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan Menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:52
Judul:Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan Menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan
Tanggal Ditetapkan:30 Agustus 2013
Tanggal Diundangkan:6 Agustus 2013
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2013

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):