Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Januari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Januari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Januari 2013 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005
Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006
Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008
Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.