Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima Di Bidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa)

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:47
Judul:Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima Di Bidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa)
Tanggal Ditetapkan:22 Juli 2013
Tanggal Diundangkan:22 Juli 2013
Tanggal Berlaku:22 Juli 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):