Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:41
Judul:Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Ditetapkan:24 Mei 2013
Tanggal Diundangkan:27 Mei 2013
Tanggal Berlaku:27 Mei 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):