Pembangunan Jalan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 40 |
Judul | : | Pembangunan Jalan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Mei 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Mei 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Mei 2013 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.