Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:26
Judul:Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional
Tanggal Ditetapkan:20 Maret 2013
Tanggal Diundangkan:21 Maret 2013
Tanggal Berlaku:21 Maret 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):