Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Italia Tentang Kerja Sama Dalam Bidang Peralatan, Logistik dan Industri Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Department Of Defence And Security Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Italian Republic Concerning Cooperation In The Field Of Defence Equipment Logistics And Industry)

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:24
Judul:Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Italia Tentang Kerja Sama Dalam Bidang Peralatan, Logistik dan Industri Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Department Of Defence And Security Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Italian Republic Concerning Cooperation In The Field Of Defence Equipment Logistics And Industry)
Tanggal Ditetapkan:18 Maret 2013
Tanggal Diundangkan:18 Maret 2013
Tanggal Berlaku:18 Maret 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2013

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):