Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 110 |
Judul | : | Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Desember 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Desember 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Desember 2013 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020
Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.