Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:110
Judul:Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Tanggal Ditetapkan:27 Desember 2013
Tanggal Diundangkan:27 Desember 2013
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):