Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:11
Judul:Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tanggal Ditetapkan:17 Januari 2013
Tanggal Diundangkan:18 Januari 2013
Tanggal Berlaku:18 Januari 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):