Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:107
Judul:Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:27 Desember 2013
Tanggal Diundangkan:27 Desember 2013
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):