Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:106
Judul:Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung
Tanggal Ditetapkan:16 Desember 2013
Tanggal Diundangkan:16 Desember 2013
Tanggal Berlaku:16 Desember 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.