Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Portugal tentang Pembebasan Visa Tinggal Jangka Pendek untuk Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic On Short-term Stay Visa Exemption For Holders Of Diplomatic, Service And Special Passports)

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:1
Judul:Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Portugal tentang Pembebasan Visa Tinggal Jangka Pendek untuk Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic On Short-term Stay Visa Exemption For Holders Of Diplomatic, Service And Special Passports)
Tanggal Ditetapkan:2 Januari 2013
Tanggal Diundangkan:2 Januari 2013
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2013

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):