Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:98
Judul:Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)
Tanggal Ditetapkan:17 November 2012
Tanggal Diundangkan:19 November 2012
Tanggal Berlaku:19 November 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):