Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Thailand On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Officialservice Passports)
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 94 |
Judul | : | Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Thailand On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Officialservice Passports) |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Oktober 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Oktober 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Oktober 2012 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.