Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongaria Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Hungary On The Exemption Of Visa Requirements For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:91
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongaria Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Hungary On The Exemption Of Visa Requirements For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Tanggal Ditetapkan:30 Oktober 2012
Tanggal Diundangkan:31 Oktober 2012
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):