Penugasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Penugasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Januari 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Januari 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Januari 2012 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.