Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:41
Judul:Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor
Tanggal Ditetapkan:12 April 2012
Tanggal Diundangkan:12 April 2012
Tanggal Berlaku:12 April 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):