Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:4
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
Tanggal Ditetapkan:5 Januari 2012
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:5 Januari 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):