Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Januari 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Januari 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.