Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:39
Judul:Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga
Tanggal Ditetapkan:12 April 2012
Tanggal Diundangkan:12 April 2012
Tanggal Berlaku:12 April 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):