Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 35 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Maret 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Maret 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Maret 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018
Indonesia National Single Window
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008
Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.