Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Morocco For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Morocco For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income) |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Maret 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Maret 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Maret 2012 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.