Pengesahan International Convention Maritime Search And Rescue, 1979 With Annex And 1998 Amendments To The International Convention On Maritime Search And Rescue, 1979 (Resolution Maritime Safety Committee 70 (69)) (Konvensi International tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979 Beserta Lampiran dan Perubahan Tahun 1998 terhadap Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979) (Resolusi Komite Keselamatan Maritim 70 (69))

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:30
Judul:Pengesahan International Convention Maritime Search And Rescue, 1979 With Annex And 1998 Amendments To The International Convention On Maritime Search And Rescue, 1979 (Resolution Maritime Safety Committee 70 (69)) (Konvensi International tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979 Beserta Lampiran dan Perubahan Tahun 1998 terhadap Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim, 1979) (Resolusi Komite Keselamatan Maritim 70 (69))
Tanggal Ditetapkan:20 Maret 2012
Tanggal Diundangkan:20 Maret 2012
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):