Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hongkong Special Administrative Region Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan) Beserta Protokolnya

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:24
Judul:Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hongkong Special Administrative Region Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan) Beserta Protokolnya
Tanggal Ditetapkan:2 Maret 2012
Tanggal Diundangkan:2 Maret 2012
Tanggal Berlaku:2 Maret 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):