Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hongkong Special Administrative Region Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan) Beserta Protokolnya
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hongkong Special Administrative Region Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan) Beserta Protokolnya |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Maret 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Maret 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Maret 2012 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.