Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Zimbabwe For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Capital Gains (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Zimbabwe untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak atas Penghasilan dan atas Keuntungan Pemindahtanganan Harta)

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:23
Judul:Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Zimbabwe For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Capital Gains (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Zimbabwe untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak atas Penghasilan dan atas Keuntungan Pemindahtanganan Harta)
Tanggal Ditetapkan:2 Maret 2012
Tanggal Diundangkan:2 Maret 2012
Tanggal Berlaku:2 Maret 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2012

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):