Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa Beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (Framework Agreement On Comprehensive Partnership And Cooperation Between The Republic Of Indonesia, Of The One Part, And The European Community And Its Member States, Of The Other Part)

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:21
Judul:Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa Beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (Framework Agreement On Comprehensive Partnership And Cooperation Between The Republic Of Indonesia, Of The One Part, And The European Community And Its Member States, Of The Other Part)
Tanggal Ditetapkan:24 Februari 2012
Tanggal Diundangkan:24 Februari 2012
Tanggal Berlaku:24 Februari 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):