Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Croatia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income)

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:19
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Croatia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income)
Tanggal Ditetapkan:24 Februari 2012
Tanggal Diundangkan:24 Februari 2012
Tanggal Berlaku:24 Februari 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):