Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan)
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan) |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Februari 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Februari 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Februari 2012 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.