Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan)

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:18
Judul:Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan)
Tanggal Ditetapkan:23 Februari 2012
Tanggal Diundangkan:23 Februari 2012
Tanggal Berlaku:23 Februari 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):