Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:17
Judul:Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Tanggal Ditetapkan:14 Februari 2012
Tanggal Diundangkan:14 Februari 2012
Tanggal Berlaku:14 Februari 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):