Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 126 |
Judul | : | Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2012 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.