Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:126
Judul:Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 2012
Tanggal Diundangkan:30 Desember 2012
Tanggal Berlaku:30 Desember 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):