Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:122
Judul:Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Tanggal Ditetapkan:5 Desember 2012
Tanggal Diundangkan:6 Desember 2012
Tanggal Berlaku:6 Desember 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):