Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:121
Judul:Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Tanggal Ditetapkan:5 Desember 2012
Tanggal Diundangkan:6 Desember 2012
Tanggal Berlaku:6 Desember 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.