Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of Bangladesh On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service/Official Passports)

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2012

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2012
Nomor:11
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of Bangladesh On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service/Official Passports)
Tanggal Ditetapkan:2 Februari 2012
Tanggal Diundangkan:2 Februari 2012
Tanggal Berlaku:2 Februari 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2012

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):