Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:96
Judul:Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:4 Januari 2012
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2011

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):