Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:92
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Tanggal Ditetapkan:21 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:22 Desember 2011
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

  • Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014

    Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

  • Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013

    Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

  • Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014

    Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

  • Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014

    Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

  • Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015

    Kementerian Keuangan

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):