Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:90
Judul:Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Tanggal Ditetapkan:6 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:6 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2011

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):