Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk Memberikan Pinjaman dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:9
Judul:Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk Memberikan Pinjaman dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Tanggal Ditetapkan:8 Februari 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:8 Februari 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):