Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:83
Judul:Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi
Tanggal Ditetapkan:24 November 2011
Tanggal Diundangkan:24 November 2011
Tanggal Berlaku:24 November 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):