Pengesahan Third Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia (Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara)
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 81 |
Judul | : | Pengesahan Third Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia (Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara) |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 November 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 November 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 15 November 2011 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.