Pengesahan Third Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia (Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara)

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:81
Judul:Pengesahan Third Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia (Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara)
Tanggal Ditetapkan:15 November 2011
Tanggal Diundangkan:15 November 2011
Tanggal Berlaku:15 November 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2011

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):