Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:8
Judul:Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Tanggal Ditetapkan:7 Februari 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:1 Juli 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):