Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Februari 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Juli 2010 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.