Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 77 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Oktober 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Oktober 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Oktober 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015
Organisasi Kementerian Negara
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014
Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012
Wakil Menteri
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.