Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement On Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Jasa Angkutan Udara) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Within The ASEAN Sub-Region (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Within The ASEAN Sub-Region (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN)

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:74
Judul:Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement On Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Jasa Angkutan Udara) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Within The ASEAN Sub-Region (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Within The ASEAN Sub-Region (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN)
Tanggal Ditetapkan:11 Oktober 2011
Tanggal Diundangkan:11 Oktober 2011
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2011

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):