Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:71
Judul:Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
Tanggal Ditetapkan:5 Oktober 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011

Dicabut dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021

    Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):