Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:48
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas
Tanggal Ditetapkan:27 Juli 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:27 Juli 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011

Diubah dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):