Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Arab Republic Of Egypt On Economic And Technical Cooperation)

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2011

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):