Pengendalian Zoonosis

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:30
Judul:Pengendalian Zoonosis
Tanggal Ditetapkan:20 Mei 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:20 Mei 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011

Dicabut dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016

    Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):